Beranda / Bengkulu / Bengkulu Selatan / Proses Pengerjaan Revitalisasi SDN 103 Bengkulu Selatan Diduga Melanggar UU Minerba, Gunakan Pasir Tanpa Ijin

Proses Pengerjaan Revitalisasi SDN 103 Bengkulu Selatan Diduga Melanggar UU Minerba, Gunakan Pasir Tanpa Ijin

Proses Pengerjaan Revitalisasi SDN 103 Bengkulu Selatan Diduga Melanggar UU Minerba, Gunakan Pasir Tanpa Ijin

Bengkulu Selatan, Tintamas.id — Pekerjaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 103 di Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Program yang bertujuan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah guna meningkatkan kualitas serta keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar-mengajar ini, justru diduga menggunakan bahan material pasir yang tidak memiliki dasar perizinan sah.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pengerjaan pada Jumat (4/9/2026), terlihat jelas tumpukan material pasir yang disiapkan untuk proyek tersebut. Pasir yang diduga berasal dari penggalian di tepian pantai atau sumber laut ini, diketahui tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah (Galian C), sehingga keabsahan perolehannya sangat diragukan.

Diduga Tegas Melanggar Undang-Undang

Pemanfaatan pasir tanpa izin resmi dalam proyek pembangunan ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 161 secara tegas melarang setiap orang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung

Setiap bangunan gedung — termasuk bangunan sekolah — wajib memenuhi standar mutu keselamatan dan menggunakan bahan bangunan baru yang sesuai dengan spesifikasi teknis serta standar nasional yang berlaku.

Tanggapan Kepala Sekolah

 

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pada Jumat (4/9/2026), Kepala SDN 103, Siharmin, menyatakan:

“Apapun bentuk pembangunan yang sedang berlangsung ini, jalankan saja. Jika awak media hendak memberitakannya, silakan. Apapun resikonya, kami dari pihak sekolah siap menghadapinya.”

Masyarakat Mendesak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Sorotan publik pun muncul dari kalangan masyarakat setempat. Anton, seorang putra daerah Bengkulu Selatan, meminta perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) Republik Indonesia guna menelusuri dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menelusuri kebenaran informasi ini. Jika dugaan ini terbukti benar, maka APH harus bertindak tegas dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika hal ini dibiarkan, saya tidak segan-segan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi kepada pihak berwenang,” tegas Anton.

Sampai berita ini diturunkan, upaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan penjelasan lebih lanjut terus diupayakan.

(Tim Liputan Tintaemas.id / Peliput: Dn)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *