Bengkulu Selatan,Tintamas.id – Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA di Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, tengah menjadi perhatian publik. Proyek yang berlokasi di Desa Tanjung Alam ini diketahui berdasarkan papan informasi yang sempat tersender di tumpukan material saat pengambilan gambar beberapa waktu lalu. Namun, saat ini papan informasi tersebut sudah tidak terlihat lagi di lokasi.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.421.904.000 (satu miliar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat ribu rupiah) dengan sumber dana APBN 2026. Waktu pelaksanaan proyek adalah 150 hari kerja, terhitung mulai 29 Juni 2026 hingga 25 November 2026, dengan penyedia jasa PT Inovasi Multi Kreasi. Pembangunan ini disambut baik oleh masyarakat Kedurang.
Namun, berdasarkan pantauan langsung awak media Tintamas.id di lapangan, kondisi barak proyek atau barak kerja tempat pekerja bermalam terkesan asal-asalan, dengan atap terpal. Selain itu, pekerja pada bangunan tersebut jarang sekali menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga terkesan tidak mengindahkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain persoalan K3, ditemukan juga penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kg atau yang sering disebut “gas melon” di dalam barak proyek untuk keperluan memasak. Penggunaan gas subsidi tersebut disayangkan oleh salah satu pegiat Bengkulu Selatan, Edi, yang tengah menyoroti maraknya penyalahgunaan barang subsidi akhir-akhir ini.
Menurut Edi, berdasarkan aturan, kontraktor wajib menyediakan gas LPG non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg atau LPG 12 kg, untuk kebutuhan dapur umum barak kerja para pekerja proyek. Hal ini dikarenakan proyek tersebut bukan merupakan usaha mikro, melainkan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana proyek APBN yang berbadan usaha (PT atau CV) dan berkategori menengah hingga besar, sehingga wajib menggunakan bahan bakar komersial non-subsidi.
“Jika ditemukan pemakaian gas LPG subsidi, menurut aturan ada kemungkinan terkena denda dan sanksi administratif. Kontraktor pengelola proyek dapat dikenakan sanksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berupa teguran keras hingga pengurangan penilaian kinerja vendor karena melanggar kepatuhan hukum,” jelas Edi.
Edi juga menyoroti kondisi barak kerja yang terkesan asal-asalan. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait anggaran pembuatan barak kerja tersebut.
“Kita akan menanyakan berapakah anggaran untuk pembuatan barak kerja tersebut. Apakah di dalamnya juga sudah mencakup dereksi keet? Mutu layak dari barak itu sendiri diragukan. Jangan sampai anggarannya puluhan juta rupiah, tetapi baraknya seperti itu,” tutup Edi.(DN)




