Beranda / Jakarta / Pengukuran Terjadwal Jadi Strategi Kementerian ATR/BPN Perbaiki Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Jadi Strategi Kementerian ATR/BPN Perbaiki Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Jadi Strategi Kementerian ATR/BPN Perbaiki Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Jakarta,Sulutnews.com – Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Layanan ini menawarkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari serta penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) dalam lima hari setelah pengukuran. Kebijakan ini telah diuji coba sejak Juli 2025.

“Transformasi layanan Pengukuran Terjadwal membawa banyak perubahan, baik di internal BPN—khususnya bagi petugas ukur kami—maupun bagi masyarakat sebagai pemohon. Masyarakat juga perlu memastikan kesiapan berkas yang diperlukan,” ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (12/10/2026).

Virgo menjelaskan bahwa melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat langsung memilih jadwal pengukuran yang tersedia sehingga waktu pengukuran dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu pemohon. Dalam konsep layanan ini, setiap petugas ukur menangani satu berkas pengukuran beserta pemetaannya per hari, dengan durasi pengerjaan maksimal lima hari kerja.

“Idenya adalah memperpendek simpul pekerjaan. Sebelumnya, alurnya dimulai dari surat tugas kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Setelah juru ukur selesai, proses dilanjutkan ke petugas pemetaan. Alurnya panjang. Sekarang, kami ringkas menjadi dua simpul saja: petugas ukur sekaligus melakukan pemetaan,” terang Virgo.

Selain pembenahan internal, Dirjen SPPR juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kesiapan sebelum jadwal pengukuran, seperti memastikan batas-batas bidang tanah telah ditandai dengan pagar atau patok serta tidak ada permasalahan lain pada bidang tanah tersebut. Kesiapan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang akan dijelaskan oleh petugas loket dan ditandatangani oleh pemohon saat menyerahkan berkas serta memilih jadwal pengukuran di Kantah.

“Kami juga berupaya mengedukasi pemohon. Kami menyediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan oleh petugas loket. Jika petugas ukur datang dan ternyata tetangga tidak menyetujui batas tanah, berkas akan kami tutup. Begitu pula jika setelah dipetakan ternyata bidang tanah masuk kawasan hutan atau aset Barang Milik Negara (BMN), berkas juga kami tutup,” jelas Dirjen SPPR.

Transformasi layanan pertanahan ini juga diperkuat dengan pembenahan sumber daya manusia, termasuk petugas loket yang menjadi lini awal dalam memastikan pemohon memahami mekanisme Pengukuran Terjadwal.

Menurut Virgo, petugas loket tidak hanya menerima berkas, tetapi juga perlu membacakan atau menjelaskan surat pernyataan kepada pemohon agar masyarakat memahami kesiapan yang harus dipenuhi sebelum memilih jadwal pengukuran. Dengan demikian, pemohon dapat mempertimbangkan kembali pengajuan apabila kondisi bidang tanah atau persyaratannya belum siap, sehingga tidak menimbulkan tunggakan di kemudian hari.

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan tersebut. Tujuannya agar pemohon sadar. Selama ini banyak pemohon yang berkasnya belum lengkap dan kondisi lapangannya belum siap, tetapi tetap mengajukan. Akibatnya, berkas menjadi tunggakan. Sekarang, setelah dijelaskan oleh petugas loket, banyak pemohon di beberapa tempat yang akhirnya berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi ada edukasi kepada masyarakat bahwa jika mendaftar, mereka harus siap,” pungkas Virgo Eresta Jaya. (DN)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#PengukuranTerjadwal

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *