Jakarta, Tintamas.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya penyatuan data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah guna mengatasi berbagai persoalan pengelolaan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi nilai tanahnya secara utuh. Inilah yang kita harapkan: dari One Map menjadi One Parcel, lalu berkembang menjadi satu ekosistem informasi pertanahan yang terintegrasi,” ujar Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, serta Kepentingan One Map Policy.
Data Terpisah Menjadi Hambatan
Menurutnya, saat ini data hak, tata ruang, dan nilai tanah masih sering berjalan pada sistem terpisah — padahal ketiganya merujuk pada bidang tanah yang sama. Kondisi ini perlu diatasi, mengingat nilai tanah dapat berubah drastis seiring perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, dinamika ekonomi, maupun penyesuaian tata ruang.
“Tanahnya tidak berpindah, luasnya tidak berubah. Namun nilai ekonominya dapat berubah secara tajam. Nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi — ia merupakan hasil interaksi antara lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan faktor lainnya,” jelasnya.
Peran Strategis Profesi Penilai
Di sinilah peran profesi penilai menjadi sangat penting: menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor penyebabnya. Jika data terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya berfungsi sebagai angka harga, melainkan menjadi alat analisis perkembangan kawasan, dampak pembangunan, serta konsekuensi ekonomi dari setiap keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik — namun ketiganya hidup terpisah. Ketika terhubung, kita tidak hanya tahu di mana tanah itu berada, tetapi siapa yang berhak, apa yang dapat dikembangkan, dan bagaimana nilai ekonominya tumbuh,” tegasnya.
Seminar dibuka oleh Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, dan diikuti oleh peserta dari berbagai kementerian/lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.(Dinaro)




