Beranda / Bengkulu / Bengkulu Selatan / Proyek APBN Rp1,4 Miliar di Bengkulu Selatan — Barak Kerja Sederhana, Gas Subsidi Dipakai, Papan Informasi Hilang

Proyek APBN Rp1,4 Miliar di Bengkulu Selatan — Barak Kerja Sederhana, Gas Subsidi Dipakai, Papan Informasi Hilang

Bengkulu Selatan, Tintamas.id — Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedurang di Desa Tanjung Alam, Kabupaten Bengkulu Selatan, dibiayai melalui APBN 2026 dengan nilai kontrak Rp1.421.904.000 (satu miliar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat ribu rupiah). Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Inovasi Multi Kreasi, dimulai 29 Juni 2026 dan ditargetkan selesai 25 November 2026 dalam waktu 150 hari kerja.

Masyarakat menyambut baik pembangunan ini. Namun, pemantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah hal yang patut disoroti:

Papan Informasi Proyek Sudah Hilang

Beberapa waktu lalu papan informasi proyek masih terlihat di tumpukan material. Kini, papan tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi.

Barak Kerja Sederhana & Pekerja Jarang Gunakan APD

Bangunan tempat tinggal pekerja terkesan seadanya dengan atap terpal. Di samping itu, pekerja jarang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga dinilai tidak mengindahkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Gas LPG Subsidi 3 Kg Dipakai di Barak Kerja — Pegiat: Itu Penyalahgunaan

Hal lain yang mencolok adalah penggunaan Gas LPG subsidi 3 kg untuk kebutuhan memasak di dapur umum barak kerja.

Hal ini disayangkan oleh Edi, pegiat di Bengkulu Selatan yang turut menyoroti penyalahgunaan barang subsidi. Menurutnya, kontraktor pelaksana proyek APBN adalah badan usaha kategori menengah hingga besar, sehingga wajib menggunakan gas non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg atau LPG 12 kg.

“Proyek APBN sudah memiliki anggaran yang mencakup seluruh komponen biaya. Menggunakan barang subsidi di sini adalah bentuk penyimpangan sekaligus merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Edi.

Pengawas Proyek Mengakui Pemakaian Gas Subsidi

Ditemui di lokasi, Dimas, pengawas proyek, membenarkan penggunaan gas subsidi 3 kg untuk kebutuhan memasak pekerja. Ia juga menyebutkan barak tersebut sekaligus berfungsi sebagai Direksi Keet, namun tidak mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan untuk pembangunannya.

Kepala Bidang Urais Provinsi Menolak Diberikan Tanggapan

Saat dimintai tanggapan, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Provinsi Bengkulu, H. Pahrizal, S.Sos., M.Si., enggan memberikan nomor WhatsApp Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan alasan harus meminta izin terlebih dahulu. Belakangan, nomor wartawan justru diblokir — pesan yang dikirim hanya bercentang satu, sedangkan dikirim dari nomor lain langsung terbaca. Sikap ini sangat disayangkan.(Dinaro)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *