Beranda / Bengkulu / Bengkulu Selatan / Masyarakat Kedurang Soroti Mutu Bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kedurang

Masyarakat Kedurang Soroti Mutu Bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kedurang

Bengkulu Selatan, Tintamas.id – Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan, disambut baik oleh masyarakat setempat. Namun, di balik progres pekerjaan yang diperkirakan telah mencapai 80–90 persen, mutu bangunan berlantai dua tersebut dipertanyakan.

Keraguan ini muncul karena air yang digunakan untuk adukan semen atau beton pada bangunan tersebut berasal dari saluran air (siring) di dekat lokasi yang telah bercampur limbah rumah tangga dan sampah organik. Penggunaan air tersebut diketahui khususnya pada saat pekerjaan pengecoran pondasi cakar ayam.

Hal ini dibenarkan oleh pengawas proyek, Dimas. “Memang di situ kami mengambil airnya,” ujarnya.

Berdasarkan aturan, penggunaan air yang telah bercampur sampah atau limbah rumah tangga untuk adukan semen atau beton sangat tidak direkomendasikan dan berdampak buruk bagi kualitas bangunan. Secara umum, air yang digunakan untuk membuat adukan semen harus memenuhi standar air bersih yang layak minum, yakni tidak berbau, tidak berwarna, dan bebas dari bahan kimia berbahaya.

Menanggapi hal tersebut, Edi, pegiat Bengkulu Selatan yang juga warga Kedurang, menyayangkan penggunaan air bercampur limbah oleh kontraktor pada proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran berat.

“Kontraktor diduga tidak hanya melanggar spesifikasi teknis kontrak kerja konstruksi, tetapi juga melanggar hukum lingkungan hidup dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena diduga menurunkan mutu bangunan negara,” ujar Edi.

Edi menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menjatuhkan sanksi berupa penolakan hasil pekerjaan. Kontraktor diwajibkan membongkar dan membangun ulang struktur yang menggunakan air limbah tersebut dengan biaya sendiri, dan pekerjaan tidak akan dibayar sebelum memenuhi spesifikasi.

“Untuk itu, kami mendesak PPK menindaklanjuti temuan ini,” tutup Edi.(Dinaro)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *