Kudus,Tintamas.id – Kepastian waktu dalam pengukuran bidang tanah selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat yang mengurus sertipikat. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini hadir dengan terobosan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian jadwal sejak awal proses pendaftaran tanah.
Layanan ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus. Dengan sistem ini, pemohon tidak lagi dibiarkan menunggu tanpa kejelasan, karena jadwal pengukuran sudah dapat ditentukan pada hari yang sama saat permohonan diajukan.
Salah satu penerima manfaat, Endang Rahayu Ningsih (31), mengaku terkejut dengan kecepatan proses yang ia alami. Saat mengajukan permohonan pada 31 Juli lalu, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran. Ia memilih tanggal 3 Agustus, dan petugas ukur pun datang tepat waktu. Hanya dua hari setelah pengukuran, ia sudah menerima informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena pengukuran di lapangan. Ternyata sejak awal saya sudah tahu jadwalnya, dan prosesnya cepat. Saya juga dapat notifikasi WhatsApp untuk mengambil PBT,” ujar Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan, kelancaran pengukuran juga didukung oleh kehadiran seluruh pemilik tanah yang berbatasan sesuai jadwal. Hal ini memungkinkan proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah berlangsung tanpa hambatan.
Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kudus lainnya. Ia mengaku sempat khawatir proses pengukuran akan memakan waktu lama seperti pengalamannya sebelumnya. Namun, saat mengajukan permohonan pada 30 Juli, ia langsung mendapat kepastian jadwal pengukuran pada 3 Agustus, dan PBT-nya sudah terbit pada 5 Agustus.
“Saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira lama, ternyata PBT-nya cepat selesai. Ini sangat membantu saya dalam mempersiapkan diri hadir saat pengukuran,” ungkap Hadi.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas peningkatan kualitas pelayanan di BPN Kudus. “Terima kasih kepada BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik, dan kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian jadwal, tetapi juga jaminan waktu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan PBT paling lama lima hari setelah pengukuran selesai. Kantah Kabupaten Kudus sendiri rata-rata menerima 20–30 permohonan pengukuran setiap harinya, dan layanan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.(DN)


