Beranda / Bengkulu / Bengkulu Selatan / Camat Air Nipis Akui Kalau APBDes Saat Dievaluasi/Verifikasi di Kecamatan Tidak Bertanda Tangan BPD

Camat Air Nipis Akui Kalau APBDes Saat Dievaluasi/Verifikasi di Kecamatan Tidak Bertanda Tangan BPD

Camat Air Nipis Akui Kalau APBDes Saat Dievaluasi/Verifikasi di Kecamatan Tidak Bertanda Tangan BPD

Bengkulu Selatan, Tintamas.id – Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa(APBDES) yang tidak melalui musyawarah dan tidak ditanda tangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak sah dan cacat hukum.

Fungsi BPD yang di gaji dari uang Negara sesuai dengan regulasi salah satu fungsi pokok BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang APBDes Bersama Kepala Desa.

Hingga berita ini diturunkan (26/06/2026) menurut Ketua BPD Keban Jati Kecamatan Air Nipis Rudi Hartono bersama Anggotanya sudah beberapa kali dengan mendatangi kantor Desa, Melalui pesan Wa untuk mengajak pemerintahan Desa melakukan Musyawarah membahas APBDes sebelum di evaluasi/diverifikasi oleh satuan tiga kecamatan.

Hal ini sangat mencengangkan dan menjadi pertanyaan publik terkait lolosnya APBDes saat di lakukan verifikasi di kecamatan tanpa adanya musyawarah dan tanda tangan BPD.

Camat Air Nipis saat di hubungi melalui panggilan Wa menyampaikan bahwa APBDes belum ditanda tangan BPDnya, “ada kesalahan masing masing ya sudah, saat diverifikasi Kecamatan BPD belum menanda tangan” ucapnya.(Dinaro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *