Bengkulu Selatan, Tintamas.id – Program revitalisasi sekolah taman kanak-kanak (TK) Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu tahun 2026 bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas fisik bangunan, sarana serta prasarana pendidikan yang sudah rusak dan tidak layak. Guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak usia dini.

Akan tetapi program revitalisasi TK Uswatun Hasanah yang berlokasi di desa Tanjung Aur kecamatan Bunga Mas menjadi sorotan publik.
Diduga program revitalisasi TK Uswatun Hasanah menjadi kesempatan pihak pihak dan oknum tertentu untuk meraup keuntungan yang besar yang berujung rugikan uang negara.
Dari pantauan awak media, banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan yang diduga melanggar JUKNIS serta dugaan bentuk pengeluaran ketidaksesuaian SPESIFIKASI teknis atau gambar diluar RAB.
Konsultan pengawas TK Uswatun Hasanah tidak terlihat.
Kepala sekolah TK Uswatun Hasanah saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya kecurangan dari perencanaan dan bentuk pengeluaran atas dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atau gambar di luar RAB, melalui pesan WhatsApp menjelaskan.
“Segala ukuran dan bentuk kayu tanya sama ketua P2SP. Berhubung saya sebagai kepala sekolah TK Uswatun Hasanah tidak mengetahui juknis dan spesifikasi yang ada” ucapnya kepada wartawan, (19/08/2026).
Konfirmasi lanjutan dengan ketua P2SP” saat dikonfirmasi ketua dengan lantang mengatakan, apa urusan wartawan mencampuri kegiatan pekerjaan TK Uswatun Hasanah. Jelasnya melalui via telpon WhatsApp (19/08/2026).
Masalah kayu yang digunakan kelas satu (I). Kata ketua P2SP.
“Lanjutnya, terkait pekerjaan revitalisasi silahkan tanya langsung dengan kepala sekolah TK Uswatun Hasanah, saya selaku ketua panitia tidak memahami juknis dan spesifikasi yang ada” tutup ketua P2SP TK Uswatun Hasanah.
Kejanggalan semakin kuat dari pernyataan antara kepala sekolah TK Uswatun Hasanah dengan ketua P2SP yang saling lempar penjelasan.
Pekerjaan program revitalisasi TK Uswatun Hasanah tahun 2026 diduga menjadi ladang korupsi oknum dan pihak tertentu.
Tahun 2025 TK Uswatun Hasanah juga menerima bantuan program revitalisasi.
Dari tahun 2025-2026 program revitalisasi TK Uswatun Hasanah diduga banyak kecurangan dan dugaan ketidaksesuaian diluar RAB.
Setelah berita ini diterbitkan, BPKP dan inspektorat serta aparatur penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan atas dugaan kecurangan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi di luar RAB. Apabila dugaan ini benar adanya proses secara aturan hukum yang berlaku.(DN)