Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir Rangkap Jabatan Sebagai Bendahara Masjid

Bengkulu Selatan, Tintamas.id – Jarang terjadi bahkan janggal sebagai Kepala Desa juga menjabat sebagai Bendahara masjid, hal ini berpotensi korupsi dikarenakan Kepala Desa mengawasi pengelolaan Dana Desa sementara Bendahara masjid mengelola dana masjid, jika keduanya di jabat orang yang sama muda terjadi manipulasi.

Berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 51,Perangkat Desa (Termasuk Kepala desa ) dilarang merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan dan mesjid termasuk dalam kategori ini selain itu terdapat resiko konflik kepentingan karena kepala desa memiliki wewenang mengelola keuangan desa sementara bendahara masjid, bertanggung jawab atas keuangan masjid.

Reporter media tintamas.id berbincang dengan Tokoh masyarakat Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir, Kades edi Yanto menjabat sebagai Bendahara Masjid dan sekdes sebagai ketua panitia masjid, Selasa, 20 Januari 2026.

Sekdes saat di konfirmasi melalui pesan wa tidak ada jawaban begitu juga dengan Kepala desa suka jaya Kecamatan Kedurang ilir juga tidak ada tanggapan.(Dinaro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *