Purwakarta, Tintamas.id — Bagi masyarakat yang mendaftarkan tanah untuk pertama kali, tahap pengukuran bidang merupakan langkah penting yang kerap dinanti. Kini, melalui layanan Pengukuran Terjadwal, ketidakpastian waktu yang dirasakan di masa lalu telah berubah menjadi kepastian yang jelas dan transparan.
Dahulu, setelah menyerahkan berkas, pemohon kerap tidak mengetahui kapan petugas akan turun ke lokasi. Masyarakatlah yang harus berusaha mencari informasi atau meminta petugas datang. Kini, sejak layanan Pengukuran Terjadwal diberlakukan, waktu pelaksanaan sudah ditetapkan sejak awal, sehingga pemohon dapat merencanakan kegiatan dengan tenang.
“Sekarang jauh lebih cepat. Dulu kitalah yang aktif mencari petugas ukur ke lokasi. Kalau sekarang, jadwal langsung ditentukan sejak awal,” ujar Warjito, salah satu pemohon yang ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Layanan Pengukuran Terjadwal menetapkan waktu tunggu pengukuran selama 7 hari kerja dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) dalam 5 hari kerja. Dengan aturan yang jelas ini, seluruh proses menjadi lebih terarah dan dapat diprediksi.
Pengalaman dialami Warjito sendiri membuktikan kecepatan layanan tersebut. “Saya ajukan berkas 26 Agustus, lalu pengukuran dilakukan tepat tanggal 28 Agustus 2026 — hanya dalam waktu dua hari. Sungguh menyenangkan, saya sangat mendukung program ini, pelayanannya jauh lebih cepat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, setelah pengukuran selesai, penyelesaian dokumen pun berjalan cepat. “Setelah pengukuran, dalam hitungan hari Peta Bidang Tanah sudah jadi, tepat di awal September 2026. Terima kasih kepada BPN Purwakarta atas pelayanan yang semakin baik,” tambahnya.
Kemudahan serupa juga dirasakan Firda Amary, pemohon di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya pemberitahuan jadwal secara langsung dari petugas.
“Saya sangat senang karena sekarang kami diberitahu jadwalnya sejak awal, dan petugas langsung menghubungi untuk menentukan waktu kedatangan ke lokasi. Prosesnya menjadi lebih terarah,” kata Firda.
Ia pun menyambut baik inovasi ini. “Saya sangat mendukung program Pengukuran Terjadwal ini — tanah kami diukur lebih tepat, terjadwal, dan sesuai waktu yang dijanjikan. Terima kasih,” pungkasnya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali dan telah diberlakukan di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.(*/DN)




