Bengkulu Utara, Tintamas.id – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang di tangani oleh pihak unit Tipikor Polres Bengkulu Utara sudah melebihi satu tahun belum menemukan titik terang justru menjadi sorotan publik.
Selama 13 bulan unit tipikor Bengkulu Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari atas pengelolaan Keuangan Desa tersebut hingga terbitnya SP2HP yang ke sembilan dengan surat Nomor: B/SP2HP/111/V/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 5 Mei 2026 yang isinya menjelaskan pada poin-poin berikut bahwa:
L. Menerima laporan hasil LHP audit investigasi dari inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 700/02/LHP.K/ITKAB/2026 tanggal 28 April 2026 tentang laporan hasil audit investigasi terhadap penggunaan Dana Desa ( DD ) Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa tahun 2020 dan tahun 2024.
M. Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Keuangan ( LHP ) audit investigasi dari inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 700/02/LHP.K/ITKAB/2026 tanggal 28 April 2026 tentang laporan hasil audit investigasi terhadap penggunaan dana desa ( DD ) Desa Tanjung Sari Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Bengkulu kegiatan penggunaan Dana Desa ( DD ) Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa tahun 2020 dan tahun 2024 kepada kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 29 April 2016.
Dari surat SP2HP yang ke 9 itu di ketahui bahwa kepolisian Polres Bengkulu Utara dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi Pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai tersebut diduga unit tipikor polres Bengkulu Utara diduga kuat telah melanggar obstruction of justice ( menghalangi penyelidikan).
Sebab permohonan audit investigasi dari polres Bengkulu Utara kepada inspektorat Daerah Bengkulu Utara saat proses penyelidikan telah berjalan dan penyelidikan terhadap kasus yang di maksud sudah berjalan melebihi satu tahun lamanya.
Seharusnya hasil audit investigatif dari inspektorat itu bersifat rahasia dan tidak selayaknya di berikan kepada desa sebab audit yang di lakukan itu bukan audit berkala atau reguler.
Dengan di serahkan hasil audit investigatif permintaan penegak hukum kepada inspektorat berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik di jelaskan pasal 17 bahwa hasil audit investigatif merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak layak di serahkan kepada Desa.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi di jelaskan pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku korupsi.
Persoalan di berikan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah oleh unit tipikor polres Bengkulu Utara ke Desa Tanjung Sari saat penyelidikan sedang berjalan diduga kuat melanggar pasal 322 KUHP ( membocorkan rahasia ) atau pasal 443 ayat 1 KUHP Baru.
Selanjutnya perbuatan unit tipikor Polres Bengkulu Utara diduga berat melakukan pelanggaran Profesionalisme dan SOP penyelidikan serta kuat dugaan melakukan melanggar kode etik polri ketidak profesionalan sebagai mana di jelaskan peraturan polisi nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesional dan komisi kode etik polri terkait penyerahan hasil audit investigasi kepada Desa Tanjung Sari saat proses hukum sudah berjalan.
Padahal jika audit investigasi atas permintaan audit oleh polisi kepada inspektorat hasil auditnya bukan LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) reguler/kinerja namun hasil audit tersebut adalah LHAI ( Laporan Hasil Audit Investigatif ) kejanggalan ini dapat di lihat pada SP2 HP ke 5 dan SP2HP ke 6 serta SP2HP ke 9 iaitu lain permohonan lain hasilnya permohonan audit investigatif ( LHAI ) hasilnya laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) disinilah dugaan terjadinya kongkalikong tersebut.
Pelanggaran yang Kekwatiran masyarakat Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai selama ini atas pengusutan kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari yang di lakukan oleh Polres Bengkulu Utara kini jadi kenyataan dan kekwatiran masyarakat inilah yang menyebabkan masyarakat mengawal kasus ini hingga terjadi aksi damai sampai ke mabes polri.
Sebab sejak awal pengusutan pada bulan April 2025 penyelidikan yang di lakukan polres Bengkulu Utara atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari masyarakat Desa Tanjung Sari sudah melihat gelagat yang tidak beres terhadap penyidik kepolisian Polres Bengkulu Utara dalam melakukan pengusutan kasus ini kini terbukti sudah bahkan pengawasan internal kepolisian baik di tingkat polres, Polda bahkan Mabes Polri terhadap jajarannya sangat lemah sekali.
Pada Rabu, 13 Mei 2026 pelapor dalam kasus ini Susi Susanti mendatang Polres Bengkulu Utara untuk mengkonfirmasi persoalan pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari menjumpai petinggi Polres dalam hal ini sempat bertemu dengan Wakapolres namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan mendatangi unit tipikor namun tidak menemukan penyidik maupun Kanit Tipikor.
Sebagai catatan seharusnya polisi dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi polisi melakukan segala tindakan berdasarkan perkap nomor 6 tahun 2019 mengatur tata cara penyelidikan tidak pidana.
Perlu di ketahui bahwa sebelum kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai ini ada pengelolaan dana uang kas dari hasil kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar selama 15 tahun hasilnya tidak perna masuk kedalam APBDes tapi mengapa hasil audit investigatif inspektorat justru di serahkan ke desa tanjung sari.(Dinaro)




