Beranda / Bengkulu / Bengkulu Selatan / Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap BPD Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis Terus Bergulir

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap BPD Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis Terus Bergulir

Bengkulu Selatan, Tintamas.id –  Dugaan Pemalsuan Tanda tangan dan Cap BPD Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis terus bergulir. Hal itu berdasarkan pengakuan Ketua BPD Rudi Hartono bersama Anggota BPD kepada media. Mereka tidak menandatangani ataupun membubuhkan cap APBdes hingga sampai detik ini.

“Padahal sebelum terbentuknya APBDes, ketua dan anggota BPD telah mengajak untuk melakukan musyawarah, akan tetapi kepala Desa Keban Jati seolah olah terlalu sibuk” ujar ketua BPD.

Pada hari Kamis 11 Juni 2026, mediasi antara BPD dan Pemerintahan Desa dengan dihadiri Pihak kecamatan, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan Pemerintahan Desa Bersama BPD untuk bersama-sama memperbaiki permasalahan yang terjadi di Desa Keban Jati.

Ketua BPD Rudi Hartono saat di konfirmasi membenarkan jika memang benar terjadi Mediasi untuk bersama-sama memperbaiki apa yang terjadi di Desa Keban Jati, akan tetapi Ketua BPD bersama Anggotanya dengan tegas tetap menuntut dugaan pemalsuan Cap Lembaga dan tanda tangan BPD.

Masih menurut Ketua BPD,  kepala Desa telah mengakui atas kelalaian tetapi menyangkal kalau dia/Kepala Desa yang memalsukan tanda tangan.

Menurut BPD kecurigaan terkait pemalsuan tanda tangan dan cap tersebut bertambah ketika saat mediasi di kantor Desa saat pemerintahan Desa memperlihatkan beberapa Lembaran APBDes yang belum terjilid dengan rapi, seolah-olah apa yang di tunjukan itu hanyalah APBDes saja.

Kasi pemerintahan Kecamatan ibu Eka Irlita yang turut hadir dalam mediasi antara BPD dan Pemerintahan Desa, saat di konfirmasi diruangannya terkesan irit bicara dikarenakan ada pesan atasan dalam hal ini Camat, saat awak media bertanya bukankah Salinan APBDes ada di kantor Camat dan meminta ibu Eka untuk melihat APBDes tersebut Apakah sudah ada Cap dan tanda tangan BPD atau APBDes tersebut tak ada tanda tangan BPD sama sekali. Tapi kembali ibu Eka berdalih mengatakan kalau dia hanya bawahan, padahal APBDes tersebut merupakan Dokumen Publik dan bukan Rahasia.

Hak tersebut diatur dalam Regulasi, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):Menyatakan bahwa informasi mengenai penggunaan Anggaran Yang bersumber dari Keuangan Negara (Seperti Dana Desa Dan ADD) bersipat terbuka dan wajib diakses oleh Publik.

Camat Air Nipis saat di konfirmasi melalui pesan WA terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan Cap BPD pada APBDes mengatakan permasalahan sudah selesai ding, Saat di tanya kembali maksud selesainya bagaimana, apakah APBDes boleh tidak ditanda tangani Oleh BPD? Atau dugaan Tanda tangan dan Cap BPD dipalsukan benar tapi sayang tidak ada jawaban.(Dinaro)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version