Beranda / Bengkulu / Bengkulu Selatan / Diduga Kuat Tanda Tangan dan Cap BPD Dipalsukan Oleh Penerintahan Desa Keban Jati

Diduga Kuat Tanda Tangan dan Cap BPD Dipalsukan Oleh Penerintahan Desa Keban Jati

Bengkulu Selatan, Tintamas.dd – Rancangan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tidak Sah dan tidak bisa ditetapkan menjadi Perdes jika tidak disepakati dan tidak di tanda tangani oleh BPD.

Diduga kuat Pemerintahan Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis memalsukan Cap dan tanda tangan BPD. Pasalnya dari informasi dan pengakuan Ketua BPD beserta Anggota BPD yang Reporter Media Tintamas dapat tidak ada undangan baik lisan maupun tertulis kepada Anggota BPD keban Jati Air Nipis, dalam pembahasan APBDes, Hal itu diduga kuat Pemerintahan Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis memalsukan baik tanda tangan atau pun Cap BPD ataupun ada dugaan memakai tanda tangan di dokumen tahun sebelum nya.

Pasalnya dari informasi yang media ini dapat kelima Anggota BPD tidak ada yang melakukan Baik Pembahasan Maupun penanda tanganan APBDes tahun 2026 ini.

Pemerintahan Desa Keban jati saat mau di konfirmasi dikantor Desa pada hari Jum, at 5 Juni 2026 sangat disayangkan Kantor Desa meski masih disaat jam ngantor 09:43 tidak didapati satu orang pun yang ada di kantor dan kondisi pintu kantor Desa tergembok.

Jika dugaan pemalsuan tanda tangan ini benar maka berpotensi pidana. Pemalsuan tanda tangan termasuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHAP Pelaku nya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dan pemalsuan tanda tangan ini termasuk delik biasa yang arti nya jika terdapat bukti yang cukup, Aparat kepolisian dapat memperoses hukum kasus ini secara langsung meskipun tidak ada laporan ataupun aduan dari Anggota BPD yang dipalsukan tanda tangannya, sampai berita ini dinaikkan usaha untuk konfirmasi pada pihak lainnya sedang Diusahakan(Dinaro)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version