Beranda / Bengkulu / Aktivis Pekat Bengkulu: Polisi Diminta Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum Secara Konsisten

Aktivis Pekat Bengkulu: Polisi Diminta Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum Secara Konsisten

Aktivis Pekat Bengkulu: Polisi Diminta Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum Secara Konsisten

BENGKULU,Tintamas.id — Peristiwa penyerangan terhadap peserta aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Bengkulu Bersatu (FABB) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (24/8/2026), mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil. Ishak Burmansyah, aktivis Pekat Bengkulu, menyayangkan peristiwa tersebut sekaligus menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan kelalaian penegakan hukum yang terjadi di lapangan.

Aksi Damai Dilindungi Undang-Undang

Ishak menegaskan, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan FABB telah sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aksi damai tersebut sah dan dilindungi oleh konstitusi serta undang-undang. Secara konstitusional, hal ini dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara damai dan wajib dilindungi,” tegas Ishak Burmansyah.

Diduga Ada Ancaman Sebelum Aksi — Informasi Sudah Disampaikan ke Aparat

Berdasarkan keterangan Koordinator Aksi FABB, Dedy Mulyadi, beberapa hari sebelum aksi berlangsung telah beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengancam akan adanya perlawanan pada saat aksi berlangsung. Informasi tersebut telah disampaikan kepada pihak Intelijen Polda Bengkulu serta aparat penegak hukum lainnya sebagai langkah pencegahan.

Setelah mendalami peristiwa penyerangan yang terjadi, ditemukan adanya keterkaitan antara ancaman yang beredar di media sosial dengan pelaksanaan penyerangan di lokasi aksi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penyerangan yang dilakukan sekelompok orang terhadap peserta aksi telah direncanakan sejak beberapa hari sebelumnya.

Pelaku Diamankan Lalu Dilepas — Diduga Melanggar Aturan Penegakan Hukum

Ishak menyayangkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penanganan pelaku di lokasi kejadian. Identitas sekelompok pelaku penyerangan diketahui dan sempat diamankan kepolisian, namun diduga dilepaskan tanpa proses hukum yang memadai, dan bahkan kembali menyerang peserta aksi.

“Pelepasan pelaku tanpa proses hukum yang jelas hingga mereka kembali melakukan penyerangan adalah hal yang sangat disayangkan. Aparat kepolisian memiliki kewajiban memberikan perlindungan keamanan kepada setiap peserta penyampaian pendapat di muka umum — hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 UU No. 9 Tahun 1998,” jelas Ishak.

Ishak juga menyoroti kemungkinan pelanggaran kode etik dan larangan penyalahgunaan wewenang:

  • Pasal 5 Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 — mewajibkan setiap anggota Polri menjaga citra dan reputasi lewat tindakan yang tegas, adil, dan tidak memihak.
  • Pasal 10 Perpol No. 7 Tahun 2022 — melarang menyalahgunakan wewenang, termasuk membiarkan kejahatan atau melepas tersangka demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Pelaku Terancam Sanksi Berlapis — Perbuatan Berulang Menjadi Faktor Pemberat

Terkait perbuatan pelaku penyerangan, Ishak menjelaskan adanya sejumlah ketentuan hukum yang kemungkinan telah dilanggar dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat:

✅ UU No. 9 Tahun 1998 — Menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap penyampaian pendapat di muka umum.

✅ Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) — Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

✅ Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan di muka umum, terancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

✅ Pasal 170 KUHP — Penganiayaan bersama-sama; ditambah Pasal 18 UU No. 9/1998 — menghalangi pelaksanaan hak penyampaian pendapat.

Karena pelaku kembali melakukan penyerangan setelah sempat diamankan dan dilepaskan, perbuatan tersebut dinilai sebagai perbuatan berlanjut atau tindakan berulang, yang menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan pidana.

Laporan Telah Diterima Polda Bengkulu — Publik Menunggu Hasil Penegakan Hukum

Koordinator FABB, Dedy Mulyadi, telah melaporkan peristiwa penyerangan tersebut ke Polda Bengkulu dengan Nomor Laporan Polisi yang telah tercatat resmi. Ishak Burmansyah berharap Polda Bengkulu segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak membiarkan pelaku lepas dari tanggung jawab hukum.

“Kini laporan berada di tangan Polda Bengkulu. Mampukah aparat penegak hukum menindak pelaku penyerangan terhadap aksi yang sah dan dilindungi undang-undang ini? Atau justru pandangan lain yang akan diambil? Publik sedang menunggu kinerja dan keberpihakan penegakan hukum di Bengkulu,” pungkas Ishak Burmansyah.

Reporter : Dinaro

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *