Bengkulu Selatan,Tintamas.id – Publik Bengkulu Selatan dihebohkan dengan sejumlah kejanggalan dalam proses pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) serta pengawasan proyek revitalisasi di salah satu satuan pendidikan setempat. Keberadaan ketua tim yang berdomisili di luar daerah dan peran ganda seorang oknum yang merangkap jabatan menjadi sorotan utama.
Keberadaan Ketua P2SP di Luar Daerah
Dalam proses revitalisasi sekolah, Kepala Sekolah setempat membentuk P2SP yang melibatkan unsur guru, komite sekolah, dan warga lokal. Namun, publik menyoroti fakta bahwa Ketua Tim P2SP diduga berdomisili di Lampung, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas koordinasi dan pengawasan proyek.
Salah satu anggota panitia berinisial B, yang mengaku sebagai sekretaris dan juga bertugas mengawasi barang material serta merangkap sebagai pengadaan barang, menjadi pusat pertanyaan wartawan. Saat didatangi di Kantor Camat Bunga Mas, inisial B terkesan berbelit-belit dan mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke Ketua P2SP atau Kepala Sekolah. Namun, Ketua P2SP tidak dapat dihubungi dan diduga telah memblokir nomor wartawan.
Perbedaan Keterangan Soal Material Kayu
Dalam wawancara terpisah, inisial B mengklaim bahwa kayu bekas yang sudah lapuk belum dibongkar karena belum dipasang paku. Ia juga menyatakan bahwa kayu lama dilapis dengan kayu baru dan menganggap hal itu tidak masalah.
“Kayu yang lama dilapis dengan kayu yang baru, tidak apa-apa,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Kepala Tukang di lokasi proyek. Kepala tukang justru menyatakan bahwa kayu bekas lapuk sudah dibongkar. Namun, ketika dimintai keterangan mengenai lokasi penyimpanan kayu bekas bongkaran tersebut, kepala tukang tidak dapat menunjukkannya.

Pengawasan Harian dan Berkala Disebut Sudah Berjalan
Kepala Sekolah setempat, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa mekanisme pengawasan harian dan berkala sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, perbedaan keterangan antara inisial B dan kepala tukang menunjukkan adanya indikasi kelemahan dalam sistem pengawasan. Hal ini memicu dugaan bahwa ada keterangan yang tidak akurat atau bahkan sengaja diberikan kepada wartawan yang sedang bertugas.
Dugaan Pelanggaran Etika Publik
Perbedaan fakta di lapangan dan keterangan yang saling bertentangan dari pihak-pihak terkait dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan yang berpotensi melanggar etika publik. Wartawan yang bertugas mengalami kesulitan memperoleh informasi yang jelas dan konsisten, yang merupakan hak publik untuk mengetahui.
Seorang pengamat kebijakan publik di Bengkulu Selatan, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan:
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka, terutama menyangkut proyek yang menggunakan anggaran publik. Jika keterangan yang diberikan berbeda-beda, maka patut diduga ada upaya menyembunyikan fakta.”
Tuntutan Publik: Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat dan aktivis mendesak agar:
- Evaluasi Ulang susunan kepengurusan P2SP, terutama posisi ketua yang berdomisili di luar daerah.
- Audit Material dilakukan untuk memastikan kualitas dan jumlah material yang digunakan sesuai spesifikasi proyek.
- Klafirikasi Publik dari Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat terkait perbedaan keterangan.
- Sanksi Tegas bagi pihak-pihak yang terbukti memberikan keterangan palsu atau menghambat tugas jurnalistik.
Kejanggalan dalam pembentukan P2SP dan proyek revitalisasi sekolah ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat pengawas. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar proyek pembangunan benar-benar bermanfaat bagi dunia pendidikan dan tidak menimbulkan keraguan di mata publik.(DN)




