Pengurus Bumdes Ditunjuk Oleh Kades Tanpa Musyawarah Diduga Agar Bisa Disetir

Bengkulu Selatan, Tintamas.id – Menurut peraturan menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi  Nomor 4 Tahun 2015(Pasal 9  dan 16) serta peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (Pasal 24) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah organisasi terpisah dari pemerintah Desa dan pengurusnya harus dipilih melalui musyawarah Desa.

Tapi hal itu tidak berlaku bagi Desa suka jaya Kecamatan Kedurang Ilir, menurut ketua Bumdes Harapan bersama pengurus bumdes ditunjuk langsung oleh Kepala desa tidak melalui musyawarah, begitu juga menurut keterangan warga suka jaya semua pengurus Bumdes setau dirinya ditunjuk langsung oleh kelala Desa.


Tujuan kepala desa menunjuk langsung pengurus Bumdes patut diduga supaya pengurus Bumdes bisa  dikendalikan oleh Kepala Desa Suka Jaya Edi Yanto.

Dugaan itu  diperkuat ketika saat wartawan  mengkonfirmasi kepada Ketua Bumdes dan Sekretaris, tiba tiba kepala desa bersama perangkat desa ikut datang dan menjawab pertanyaan, padahal pertanyaan tersebut ditujukan kepada Ketua Bumdes dan Sekretaris Bumdes terkait tidak di realisasikannya 20 persen ketahan pangan untuk tahun 2025.

Diketahui program ketahanan pangan mengharuskan alokasi minimal 20% Dana Desa melalui Bumdes kebijakan wajib yang diatur dalam peraturan menteri Desa PDTT No. 3 Tahun 2025. Dasar hukum yang lebih luas juga mencakup peraturan presiden  No. 104 Tahun 2021 dan PMK No. 146/PMK.07/2021.(Dinaro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *