Bengkulu Selatan, Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan resmi memulai rangkaian kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis dalam percepatan pemetaan bidang tanah dan sertifikasi hak atas tanah di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Padang Sialang, Kecamatan Pasar Manna ini dihadiri oleh Tim Panitia PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, perangkat kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam mengikuti penyuluhan yang memberikan pemahaman menyeluruh terkait prosedur, biaya, serta manfaat jangka panjang dari kepemilikan sertifikat tanah yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa program PTSL 2026 merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk melegalkan aset tanahnya secara mudah dan terintegrasi.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ragu atau takut mengurus sertifikatnya. PTSL 2026 adalah peluang emas bagi warga untuk melegalkan aset mereka dengan proses yang lebih sistematis dan terintegrasi,” ujar Ketua PTSL Yoga Febriansyah, S.H., M.H. dalam sambutannya.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran program, salah satunya dengan memasang tanda batas (patok) pada bidang tanah masing-masing. Hal ini sejalan dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) guna memastikan proses pengukuran berjalan akurat, efektif, dan minim sengketa.
Pasca kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan akan segera melaksanakan tahapan selanjutnya berupa pengumpulan data fisik melalui pengukuran di lapangan serta pengumpulan data yuridis melalui penelitian berkas pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai sasaran PTSL Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin meningkat sehingga target PTSL Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.(Dinaro)
